SuaraSumut.id - Pemkab Nagan Raya, Aceh, telah menerbitkan sebanyak 122 surat pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada masyarakat hingga pekan ketiga Januari 2024.
Penerbitan surat keterangan identitas sementara itu dilakukan karena proses perekaman KTP elektronik belum bisa dilakukan pencetakan.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nagan Raya, Mahlil melansir Antara, Rabu (17/1/2024).
"Penerbitan surat keterangan identitas sementara ini kita lakukan, sambil menunggu selesainya update aplikasi SIAK versi terbaru yang diterbitkan Kemendagri," katanya.
Penerbitan surat keterangan sementara itu sebagai upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memiliki surat keterangan kependudukan yang legal dan sah.
"Setelah proses update aplikasi SIAK ini selesai, barulah KTP elektronik bisa kembali di cetak seperti biasa," ungkapnya.
Jumlah masyarakat yang menginginkan pencetakan KTP elektronik mengalami peningkatan dari biasanya selama Januari 2024.
Jenis keperluan masyarakat untuk mendapatkan perekaman KTP elektronik, diantaranya untuk keperluan berbagai macam administrasi kependudukan, pembuatan buku tabungan, perjalanan, serta aneka kebutuhan lainnya.