Bunuh Pemilik Warkop di Medan, Pratu Richal Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Suhardiman
Rabu, 24 Januari 2024 | 00:13 WIB
Bunuh Pemilik Warkop di Medan, Pratu Richal Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pratu Richal saat mendengarkan vonis atas kasus pembunuhan terhadap pemilik warkop di Medan. [Ist]

Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah merenggut nyawa seorang pemilik warkop bernama Yoshua Samosir (38) di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Medan Polonia, Minggu (23/7/2023) dini hari.

Korban meninggal dunia karena kehabisan darah usai leher ditusuk pisau sangkur. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Petugas POM AU yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku yang merupakan oknum TNI AU. Usai ditangkap, pelaku lalu diserahkan ke Satpom TNI Lanud Medan guna proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini