SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Eka Prastia (32) ditangkap usai mencuri sekitar 1.100 kilogram sawit di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Pelaku membawa kabur sawit menggunakan mobil.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan," kata Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, Kamis (25/1/2024).
Maringan mengatakan pencurian terjadi di Afdeling III Blok IV AB Kebun Sibisa Mangatur, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, pada Rabu 24 Januari 2024 dini hari.
Penangkapan bermula saat dua petugas perkebunan melihat mobil yang dibawa pelaku hendak keluar dari areal perkebunan PT Torganda. Merasa curiga, keduanya pun menghentikan mobil itu.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 22 goni ukuran 50 kg berisi berondolan buah kelapa sawit dengan total berat 1.100 kg," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan kepolisian. Pihak PT Torganda juga telah membuat laporan kasus pencurian tersebut.
"Petugas masih mendalami pemeriksaan untuk mengungkap dugaan adanya keterlibatan pelaku lain," katanya.