SuaraSumut.id - Polisi menangkap pria berinisial ZS (32) yang mencabuli dua remaja di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka ditangkap di daerah Yogyakarta, pada Minggu 21 Januari 2024.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat mengatakan korban merupakan anak di bawah umur berinisial DF (12) dan SY (14).
"Tersangka ditangkap di Sapen GK1/48 Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta," katanya melansir Antara, Kamis (25/1/2024).
Menurut Faisal, tersangka melakukan aksinya terhadap korban SY (14) pada Februari 2023 pagi. Sedangkan ZS mencabuli DF pada 2 Desember 2023.
Baca Juga:
Gibran Dianggap Tak Punya Etika Saat Debat, Nikita Mirzani Ikut Ngamuk: Sudah Dua Kali Minta Maaf
Biodata dan Pendidikan Gus Miftah: Ngaku Belajar Etika dari Gibran, Ternyata Keturunan Orang Besar
Gibran Sebut Tesla Gunakan Nikel, Ahok Malah Bilang Begini
Perbuatan tersangka terungkap saat videonya viral di media sosial. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui ZS berada di Yogyakarta.
"Petugas bekerja sama dengan Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap ZS," katanya.