"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa terjadi pada Senin 29 Januari 2024 dini hari. Korban merupakan pemilik Berkah Cell.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu korban keluar dari kios Berkah Cell menuju ke kamar mandi di luar sisi kios sebelah kanan. Saat korban keluar, berhenti sebuah mobil mobil.
"Salah satu penumpang keluar dari mobil mengikuti korban ke arah kamar mandi," katanya.
Usai keluar dari kamar mandi, pelaku disebut menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga tergeletak dan meninggal dunia.
"Korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah di bagian leher sebelah kanan, dan luka tusukan di bagian dada," katanya.