SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketiga tersangka adalah Kadis Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara inisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan Batu Bara DT dan RZ selaku Kabid Ketenagaan Disdik Batu Bara.
"Ketiganya ditetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (5/2/2024).
Hadi menjelaskan tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam seleksi itu. Namun ia belum merinci berapa banyak uang yang diminta tersangka.
"Ketiganya diduga meminta sejumlah uang untuk proses seleksi," ucapnya.
Saat ini para tersangka belum ditahan. Pihaknya masih akan menjadwalkan pemanggilan ketiganya.
"Ketiganya belum ditahan dan akan dilakukan pemanggilan dalam minggu ini," cetusnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Kontributor : M. Aribowo