SuaraSumut.id - Polisi menangkap SGN (62), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, Serdang Bedagai, atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.
"SGN ditangkap atas dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen yang digunakan untuk penyerapan anggaran tahun 2020," kata Pj Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, melansir Antara, Senin (18/3/2024).
Kasus ini bermula saat Siti Zubaidah, Kaur Pemerintahan Desa Pasar Baru, diundang untuk pemeriksaan terkait perubahan rencana anggaran biaya tahun 2020.
Pada pemeriksaan 7 Desember 2020, ditemukan tanda tangan dalam berkas perubahan anggaran dua bidang kegiatan desa, yaitu penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat serta peningkatan kapasitas aparatur desa.
"Tanda tangan itu disinyalir dipalsukan oleh SGN dan digunakan dalam kegiatan anggaran atas nama Siti Zubaidah," ungkapnya.
Merasa dirugikan, Siti melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai. Pihak kepolisian yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Petugas menyita barang bukti berupa dokumen berkas perubahan anggaran Desa Pasar Baru," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 atau Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.