SuaraSumut.id - Bagi Anda yang sering beristirahat di SPBU harap berhati-hati. Sebab, bisa saja Anda menjadi korban kejahatan.
Seperti yang dialami oleh seorang wanita bernama Ernawaty Saruksuk. Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas saat tertidur di dalam mobilnya.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan peristiwa terjadi di salah satu SBPU Jalan Labuhan, Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada 12 Maret 2024.
Awalnya korban singgah di SPBU untuk beristirahat setelah menempuh perjalanan panjang. Karena kelelahan, korban tertidur di dalam mobilnya.
"Saat terbangun, korban mendapati tasnya yang berisi perhiasan emas telah hilang," kata Maringan, Rabu (20/3/2024).
Korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Singkat cerita, petugas yang melakukan penyelidikan menangkap M. Agus pada Senin 18 Maret 2024.
"Saat ditangkap pelaku berusaha kabur, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kirinya," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Maringan.