7 Petugas KPPS di Tapteng Jadi Buronan Polisi

Kasus itu dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP /B/88/III/2024/ SPKT Polres Tapteng/Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.

Suhardiman
Jum'at, 29 Maret 2024 | 14:40 WIB
7 Petugas KPPS di Tapteng Jadi Buronan Polisi
Ilustrasi buronan atau DPO kepolisian. [shutterstock]

Ketujuh pelaku melanggar Pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini