SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria bernama Sawaluddin Lubis (35) warga Dusun Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Sawaluddin ditangkap kantor salah satu ormas yang tak jauh dari rumahnya. Dirinya diduga kerap menggunakan kantor ormas itu untuk bertransaksi narkoba.
"Yang bersangkutan ditangkap saat duduk menunggu calon pembeli di kantor ormas tersebut," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga: Dua Residivis Narkoba Kembali Berulah, Diciduk Satresnarkoba Polres Bontang dengan 5,10 Gram Sabu
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat. Petugas lalu melakukan pengamatan di lokasi.
"Setelah melihat pelaku sesuai ciri-ciri yang disebutkan, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan," ujarnya.
Baca Juga: Bawa 15 Kilogram Sabu dari Malaysia, Polda Kalbar Amankan Pengedar Narkoba
Petugas menemukan satu kotak rokok berisi diduga sabu seberat 0,61 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet skop, uang Rp 300 ribu dan handphone.
"Kita sudah melakukan pengembangan. Namun, Tanjung yang disebut sebagai pemasok sabu kepada pelaku kabur dan saat ini dalam pengejaran," jelas Maringan.
Pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.