Jualan Sabu di Kantor Ormas, Pria di Labusel Ditangkap

Petugas lalu melakukan pengamatan di lokasi.

Suhardiman
Sabtu, 30 Maret 2024 | 13:23 WIB
Jualan Sabu di Kantor Ormas, Pria di Labusel Ditangkap
Barang bukti yang disita polisi. [dok Polres Labusel]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria bernama Sawaluddin Lubis (35) warga Dusun Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Sawaluddin ditangkap kantor salah satu ormas yang tak jauh dari rumahnya. Dirinya diduga kerap menggunakan kantor ormas itu untuk bertransaksi narkoba.

"Yang bersangkutan ditangkap saat duduk menunggu calon pembeli di kantor ormas tersebut," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Dua Residivis Narkoba Kembali Berulah, Diciduk Satresnarkoba Polres Bontang dengan 5,10 Gram Sabu

Pelaku narkoba ditangkap polisi. [dok Polres Labusel]
Pelaku narkoba ditangkap polisi. [dok Polres Labusel]

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat. Petugas lalu melakukan pengamatan di lokasi.

"Setelah melihat pelaku sesuai ciri-ciri yang disebutkan, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan," ujarnya.

Baca Juga: Bawa 15 Kilogram Sabu dari Malaysia, Polda Kalbar Amankan Pengedar Narkoba

Petugas menemukan satu kotak rokok berisi diduga sabu seberat 0,61 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet skop, uang Rp 300 ribu dan handphone.

Barang bukti yang disita polisi. [dok Polres Labusel]
Barang bukti yang disita polisi. [dok Polres Labusel]

"Kita sudah melakukan pengembangan. Namun, Tanjung yang disebut sebagai pemasok sabu kepada pelaku kabur dan saat ini dalam pengejaran," jelas Maringan.

Pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini