Ribuan Napi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2024

Dua orang di antaranya diusulkan untuk langsung bebas pada Lebaran nantinya.

Suhardiman
Selasa, 02 April 2024 | 16:43 WIB
Ribuan Napi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2024
Ilustrasi remisi. (Antara)

SuaraSumut.id - Sebanyak 5.630 narapidana di Aceh diusulkan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Remisi khusus ini berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Dua orang di antaranya diusulkan untuk langsung bebas pada Lebaran nantinya.

"Ada 5.630 dari 7.900 narapidana di Aceh diusulkan mendapat remisi. Dari jumlah itu, dua orang langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, melansir Antara, Selasa (2/4/2024).

Dirinya menjelaskan Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengusulkan remisi untuk 452 napi, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa 409 napi.

Kemudian Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 405 napi, Lapas Kelas IIB Meulaboh sebanyak 392 napi dan Lapas Kelas IIB Idi sebanyak 317 napi.

"Untuk lapas dan rutan lain yang tersebar di 23 kabupaten/ kota di Aceh mengusulkan 300 narapidana mendapatkan remisi," ungkapnya.

Berdasarkan besaran remisi yang diusulkan, kata Meurah, untuk pengurangan 15 hari sebanyak 1.014 orang dan remisi satu bulan sebanyak 3.619 orang.

Serta remisi satu bulan 15 hari sebanyak 821 orang, dan remisi dua bulan sebanyak 172 orang.

"Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, menjalani pembinaan, dan lainnya," kata Meurah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini