Bulan Ramadan, Dua Pria Peminum Tuak Diamankan di Aceh

Dirinya mengatakan ini merupakan kasus pertama pelanggaran syariat Islam yang ditemukan di Banda Aceh selama bulan Ramadan 1445 H.

Suhardiman
Selasa, 02 April 2024 | 17:48 WIB
Bulan Ramadan, Dua Pria Peminum Tuak Diamankan di Aceh
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Dua orang pria diamankan saat minum tuak di bekas terminal Keudah Banda Aceh. Saat diamankan kedua pria itu dalam kondisi mabuk.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina melansir Antara, Selasa (2/4/2024).

"Mereka minum tuak dan saat diamankan keduanya dalam kondisi mabuk. Keduanya laki-laki," katanya.

Dirinya mengatakan ini merupakan kasus pertama pelanggaran syariat Islam yang ditemukan di Banda Aceh selama bulan Ramadan 1445 H.

"Saat ini mereka masih ditahan di Satpol PP/WH untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa minum tuak termasuk pelanggaran syariat Islam sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam hukuman cambuk.

"Tuak merupakan jenis minuman yang memabukkan, jika unsur-unsurnya terpenuhi, bisa hukum dicambuk," cetusnya.

Pihaknya terus melakukan patroli selama 24 Jam selama bulan suci Ramadan dengan pembagian dua regu yang bertugas.

"Jadi setiap malam petugas kita melakukan patroli," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini