Terpidana Coblos Dua Kali Dieksekusi ke Lapas Meulaboh

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut MN dengan tuntutan pidana penjara empat bulan dan denda Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan.

Suhardiman
Senin, 22 April 2024 | 13:52 WIB
Terpidana Coblos Dua Kali Dieksekusi ke Lapas Meulaboh
Ilustrasi penjara. [Pixabay/Fifaliana-joy]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini