SuaraSumut.id - Di era digital ini, internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan. Tak terkecuali bagi anak-anak. Memberikan akses internet kepada anak memang membuka peluang belajar dan berkembang. Namun, di sisi lain terdapat pula risiko yang perlu diwaspadai.
Psikolog pendidikan anak dan remaja dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Novi Poespita Candra menekankan pentingnya membekali anak dengan literasi digital dan etika berinternet sebelum memberikan mereka akses internet.
"Sebisa mungkin memberikan HP atau membolehkan punya akun media sosial setelah usia 13 tahun dengan mempersiapkan dulu secara emosi sosial, dan kognitif dengan literasi digital dan etika," kata Novi, melansir Antara, Kamis (25/4/2024).
Novi mengatakan pada usia 13 tahun diharapkan anak sudah mampu membuat keputusan yang lebih bijaksana dan siap secara mental menghadapi dunia digital.
Terapkan juga kesepakatan antara orang tua dan anak terkait penggunaan gadget, seperti satu hari tanpa gadget, menciptakan permainan bersama anggota keluarga dan berlakukan waktu layar yang tegas untuk semua anggota keluarga.
"Berlakukan screen time maksimal 3 jam untuk seluruh anggota keluarga, berlakukan 'no gadget' saat waktu bersama keluarga seperti makan malam, dan lakukan banyak kegiatan bersama yang memberikan pengalaman fisik, kognitif, emosi, dan sosial," cetusnya.
Orang tua perlu melakukan banyak dialog dengan anak mengenai aplikasi apa saja yang benar-benar dibutuhkan anak.
Untuk membatasi akses internet yang tidak sehat, pemerintah juga diharapkan bisa membatasi akses situs terlarang atau aplikasi tertentu yang membahayakan anak-anak secara mental.
Novi juga berharap pemerintah bisa menemukan regulasi ekonomi pada aturan jual beli gadget atau HP dengan batas usia tertentu.
"Serius memasukkan digital literasi sebagai isu yang didiskusikan di pendidikan formal dari early childhood (pendidikan usia dini) sampai SMA bahkan Perguruan Tinggi," jelasnya.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertimbangkan rekomendasi pemblokiran gim daring yang dikhawatirkan berdampak negatif terhadap anak.
Dia menekankan pentingnya penerapan aturan batasan usia dalam mengakses gim dan konten daring serta peran orang tua dalam memantau anak-anak mengakses gim dan konten daring.