Kekejaman Pria Beristri di Madina, Gorok Leher Pacar Lalu Buang Mayatnya ke Sungai

Pelaku membawa senjata tajam untuk menghabiskan nyawa korban.

Suhardiman
Selasa, 30 April 2024 | 00:36 WIB
Kekejaman Pria Beristri di Madina, Gorok Leher Pacar Lalu Buang Mayatnya ke Sungai
Ilustrasi pembunuhan. [freepik]

"Apakah senjata tajam dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini