SuaraSumut.id - Pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 7 kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) diperpanjangan. Perpanjangan itu dilakukan karena jumlah pendaftar belum mencapai dua kali lipat kebutuhan PPK di lokasi tersebut.
"Dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. Hanya tujuh kabupaten yang melakukan perpanjangan waktu pendaftaran," kata Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy, melansir Antara, Rabu (1/5/2024).
Perpanjangan pendaftaran berlaku di 14 kecamatan di 7 kabupaten tersebut. Kecamatan yang paling banyak diperpanjang masa pendaftaran adalah Kabupaten Karo, yakni 4 kecamatan.
Di Kabupaten Samosir, Pakpak Bharat, Toba, dan Nias Selatan masing masing terdapat dua kecamatan. Sementara Kabupaten Simalungun dan Tapanuli Selatan pendaftaran masing-masing satu kecamatan.
"Pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 2 Mei 2024," ujarnya.
Medan Terbanyak Pendaftaran PPK
Menurut Robby, Kota Medan merupakan daerah dengan pendaftar petugas PPK terbanyak di Sumut, yakni mencapai 1.078 orang.
Berdasarkan data yang diterima dari 33 kabupaten/kota, total jumlah pendaftar PPK mencapai sebanyak 11.296 orang.
"Dari total jumlah pendaftar masing-masing 718 laki-laki dan 360 perempuan," ccetusnya.
Kemudian, disusul oleh Kabupaten Deli Serdang yang tercatat sebanyak 1.029 pendaftar. Rinciannya 726 laki-laki dan 303 perempuan.
"Pendaftaran calon anggota PPK itu dilaksanakan sejak 23- 29 April 2024. Ada 11.296 pendaftar ke aplikasi Siakba yang terdiri dari 8.238 laki-laki dan 3.058 perempuan," jelasnya.
Berdasarkan dari jumlah tersebut, menurut Robby peminat untuk menjadi calon PPK di Sumut cukup tinggi. Sementara pada Pilkada 2024, KPU Sumut hanya membutuhkan 2.275 orang.
"Para pendaftar tersebut berasal dari 33 kabupaten/kota yang terdiri dari 455 kecamatan yang ada di Sumut," katanya.