SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 117 kilogram di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Selain itu, polisi juga menyita 20 bungkus pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip Jumat (3/5/2024).
Menurut Hadi, kejadian bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas seseorang yang mencurigakan diduga membawa narkotika dengan menggunakan becak bermotor di lokasi tersebut pada Sabtu (27/4/2024).
"Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya tiba di lokasi, seorang yang membawa becak bermotor itu melarikan diri," katanya.
Saat ini, petugas sedang memburu seseorang yang diduga membawa barang haram itu.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap pria berinisial SMA alias S (27) yang terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.928 gram (1,9 kilogram) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang untuk dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara (27/4/2042). (Antara)