Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan

Terdapat alokasi anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi sebesar Rp 1.416.903.000.

Suhardiman
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:05 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan
Ilustrasi penjara. [Pixabay/Fifaliana-joy]

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini