SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan tidak ada satupun bakal calon jalur perorangan atau calon independen yang ikut kontestasi Pilgub Sumut 2024.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan tidak satupun bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Diketahui, jadwal penyerahan dokumen dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut berlangsung pada 8 hingga 12 Mei 2024, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
"Iya, tidak ada. Hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, belum ada pihak yang menyerahkan dokumen ke Kantor KPU Sumut, dengan syarat minimal dukungan," katanya, Selasa (14/5/2024).
Syarat bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgub Sumut harus mendapatkan 814.046 dukungan atau 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tepat (DPT) Sumatera Utara pada Pemilu 2024 yakni sebesar 10.853.940.
Pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terhadap proses dan jadwal perseorangan dalam pelaksanaan tahapan Pilgub Sumut 2024 ini.
"Sudah dipastikan Pilgub Sumut 2024, tidak ada maju dari jalur perorangan," ujar Agus.
Pihaknya akan menjalani proses tahapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dari jalur partai politik pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Pencalonan dari jalur partai politik dan gabungan partai politik Agustus 2024, itu jadwalnya," kata Agus.