Terdakwa Korupsi Pengadaan Informasi di Aceh Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Rudi Yanto, selaku Direktur PT Klik Data, perusahaan yang mengerjakan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUDYA Tapaktuan.

Suhardiman
Selasa, 21 Mei 2024 | 16:59 WIB
Terdakwa Korupsi Pengadaan Informasi di Aceh Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Terdakwa korupsi pengadaan sistem informasi manajemen RSUD Yuliddin Away, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, divonis hukuman empat tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, Selasa (21/5/2024).

Terdakwa Rudi Yanto, selaku Direktur PT Klik Data, perusahaan yang mengerjakan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUDYA Tapaktuan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 425 juta, jika tidak membayar, maka dipidana satu tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Rudi Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim, melansir Antara.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Iqram Syah Putra menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,3 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana selama dua tahun enam bulan penjara.

JPU menyebutkan berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa Rudi Yanto bersama Direktur RSUDYA Tapaktuan Faisal yang didakwa secara terpisah melakukan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit pada rentang waktu 2018 hingga 2023.

Dalam pengadaan tersebut, Faisal selaku Direktur RSUDYA menunjukkan PT Klik Data sebagai rekanan berdasarkan proposal yang diajukan terdakwa Rudi Yanto yang menjabat direktur perusahaan tersebut.

JPU menyebutkan selama kerja sama pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit dengan perusahaan tersebut, RSUDYA telah membayar secara keseluruhan kepada PT Klik Data Indonesia sebanyak Rp3,6 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan pihak konsultan, pembuatan aplikasi dan pemeliharaan sistem informasi manajemen rumah sakit hanya menghabiskan Rp1 miliar lebih. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, terjadi kelebihan bayar sebesar Rp1,7 miliar," kata JPU.

JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini