SuaraSumut.id - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Utara (Sumut) untuk Pilkada berkurang siginifikan dibandingkan saat Pemilu.
Hal tersebut diketahui setelah KPU Sumut melakukan pemetaan TPS. Di mana pada Pilkada hanya 25.059 TPS. Sedangkan Pemilu sebanyak 45.875 TPS.
Demikian dikatakan oleh Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy, melansir Antara, Senin (3/6/2024).
"Dari hasil sinkronisasi pemetaan terdapat 25.059 TPS di Pilkada 2024, tersebar di 455 kecamatan dan 6.110 kelurahan ataupun desa. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2024," kata
Robby menjelaskan, saat Pemilu jumlah maksimal pemilih per TPS adalah 300 orang. Sedangkan di Pilkada, jumlah maksimal pemilih mencapai 600 orang.
"Pemilu jumlah pemilih per TPS paling banyak 300, untuk Pilkada paling banyak 600," ucapnya.
Jumlah pemilih hasil sinkronisasi di Sumut untuk Pilkada mencapai 10.915.680 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki mencapai 5.370.447 orang dan perempuan 5.545.233 orang.
Jumlah itu lebih banyak dibandingkan DPT pada Pemilu 2024, yaitu 10.853.940 orang. Terdiri dari laki-laki 5.360.844 orang dan perempuan 5.493.096 orang.