SuaraSumut.id - Dua orang pria nekat menjadikan komplek perumahan di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, menjadi sarang penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Tindak tanduk penjual narkoba eceran ini membuat resah warga penghuni komplek yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Polisi yang mendapat informasi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap Irwan (33) dan Sutrisno (33).
Usai diamankan, kedua penjual sabu 'paket hemat' ini lalu diboyong ke Polres Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Paket hemat ini dijajakan mulai dari harga Rp 50 ribu.
"Setelah menerima informasi dari warga terkait aktivitas jual beli narkoba di Komplek Yuka, kami segera melakukan penyelidikan. Penangkapan berhasil dilakukan pada Jumat (31/5/2024) sore sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ismail Pane, Senin (3/6/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, 6 plastik klip kosong, 1 buah pipet runcing, dan 1 buah dompet kain.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Irvan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.