Nikson mengatakan PT SMI dan Kemenkeu menyatakan dana alokasi umum (DAU) Taput akan ditambah untuk membayar pinjaman PEN itu.
"Memang betul ditambah, namun pengeluaran Pemkab dari DAU itu juga bertambah akibat beban baru lainnya, seperti untuk P3K, sehingga dihitung dengan pengembalian dana PEN, Pemkab tidak sanggup dan tetap juga terpaksa dilakukan rasionalisasi dan refocusing," ungkapnya.
Tentang detail pinjaman, Nikson merincikan bahwa jumlah pinjaman PEN tahun 2020 Rp 319.206.190.801 dimana tidak dikenakan bunga, namun hanya dikenakan biaya provisi 1 persen diawal pinjaman sebesar Rp 3.192.961.908 serta biaya pengelolaan sampai dengan akhir pinjaman sebesar Rp 3.360.152.790.
Adapun pembayaran pokok pinjaman dilakukan melalui pemotongan DAU oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 4.433.419.671 setiap bulan dimulai Januari 2023," cetusnya.
Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 70.226.856.862, di mana pembayaran pokok, bunganya, biaya pengelolaan dan biaya provisi dibayarkan dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara. Total bunga yang harus dibayarkan sampai dengan akhir pinjaman sebesar Rp 10.793.729.849 dan biaya pengelolaan sebesar Rp 460.459.687 serta biaya provisi dibayarkan di awal pinjaman sebesar Rp 702.268.569.
Adapun pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp 1.300.497.453 dibayarkan setiap bulan dimulai Juni 2022 dan untuk pembayaran bunga disesuaikan pembayarannya sesuai dengan tagihan dari PT. SMI (tiap bulan). Sehingga apabila ditotal keseluruhan utang PEN Tahun 2020 dan PEN Tahun 2021 adalah sebesar Rp 407.941.720.466.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemkab Taput juga tetap berupaya untuk bermohon kepada pemerintah pusat agar diberikan keringanan atas pinjaman PEN Tahun 2020 melalui Surat Bupati Nomor 910/0896/5-2.1/XI/2023 tanggal 30 November 2023 hal Permohonan Pemutihan/ Penghapusan Pembayaran Pinjaman PEN Tahun 2020.
"Jadi sudah dua kali saya menyurati Menteri Keuangan agar dana PEN tidak perlu dipulangkan karena telah dimanfaatkan dan berhasil sebagai penyangga pemulihan ekonomi atau jika dipulangkan maka DAU harus ditambahkan dengan perhitungan-perhitungan rinci untuk kemampuan mengembalikan dana PEN tersebut," jelasnya.
Adapun yang menjadi landasan hukum pinjaman dimaksud yaitu PMK Nomor 105/PMK/07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 43/PMK/07/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 105/PMK/07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN.