Dalam pelaksanaannya, sambung Iswar, setiap juru parkir (jukir) akan diawasi dari pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek masing-masing.
"Jadi saat menjalankan bertugas, jukir-jukir itu akan terus diawasi, hal itu sudah kita ingatkan juga kepada perusahaan pengelolanya. Jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja, tidak ada pengutipan lagi," katanya.