SuaraSumut.id - Jajaran Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung menggerebek lokasi judi tembak ikan di Jalan Gambir, Pasar VIII, Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (13/6) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi meringkus dua wanita merupakan kasir berinisial R (29) dan N (31). Kemudian, seorang pemain judi berinisial DR (45).
Plh Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution mengatakan bahwa pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit meja tembak ikan, uang tunai Rp 560 ribu, tiga handphone, dua tas sandang kulit berwarna hitam, dan satu dompet berwarna coklat.
"Penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian ini," katanya, dikutip Sabtu (15/6/2024).
Menurutnya, penggerebekan merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan untuk menekan aktivitas perjudian, dan bukti komitmen memberantas segala jenis perjudian di wilayah hukumnya.
"Diharapkan juga kepada masyarakat tidak usah sungkan dan takut untuk memberikan informasi terkait gangguan keamanan yang berada di wilayahnya," kata Nizar. (Antara)