Pemkot Medan Larang Tempat Hiburan Malam-Spa Beroperasi Saat Idul Adha

Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Suhardiman
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:51 WIB
Pemkot Medan Larang Tempat Hiburan Malam-Spa Beroperasi Saat Idul Adha
Kantor Wali Kota Medan. (Suara.com/M.Aribowo)

Penutupan sementara usaha penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 Ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, bintang 4, dan bintang 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini