Jon Sarman Saragih, Hakim yang Adili Teddy Minahasa Jadi Ketua PN Medan

John Sarman sebelumnya menjabat Ketua PN Bandung menggantikan Victor Togi Rumahorbo yang dipromosikan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang.

Suhardiman
Senin, 17 Juni 2024 | 13:12 WIB
Jon Sarman Saragih, Hakim yang Adili Teddy Minahasa Jadi Ketua PN Medan
Jon Sarman Saragih. [pn-jakartabarat.go.id]

SuaraSumut.id - Jon Sarman Saragih mendapat promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia merupakan hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

John Sarman sebelumnya menjabat Ketua PN Bandung menggantikan Victor Togi Rumahorbo yang dipromosikan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang.

Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan promosi itu berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim yang dikeluarkan pada 12 Juni 2024.

"Bapak Victor dipercaya Mahkamah Agung menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang DIP. Yust Bawas dan nantinya posisi Ketua PN Medan akan digantikan Bapak Jon Sarman Saragih," katanya melansir Antara, Senin (17/6/2024).

Diketahui, Jon Sarman Saragih sebelumnya dipercaya PN Jakarta Barat menyidangkan perkara narkoba yang menjerat mantan Teddy Minahasa.

Dalam perkara itu, Wahyu Iman Santoso bertindak sebagai hakim ketua dan memvonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa pada 9 Mei 2023.

Teddy diyakini terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Vonis seumur hidup yang diberikan Jon Sarman kepada Teddy juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak