SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), inisial HEB (40) menganiaya istrinya EL (39) ketika hendak meminta tanda tangan surat cerai.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, peristiwa bermula saat korban janjian bertemu dengan pelaku di kawasan Letter S, Kecamatan Sitinjo.
Pertemuan itu untuk menandatangi surat cerai yang diajukan oleh koran. Setelah keduanya bertemu, HEB meminta kertas surat cerai itu dan menyimpannya di saku celananya.
"Korban berusaha mengambil kembali surat tersebut, namun pelaku langsung memukul tangan korban, sehingga handphone yang berada di tangan korban jatuh ke tanah," katanya, dilihat dalam unggahan akun Instagram @humas_polresdairi, Senin (17/6/2024).
Usai handphone korban jatuh, pelaku langsung mengambilnya. Saat korban hendak mengambil Hp-nya dari pelaku, HEB meninju wajah dan kening korban. Pelaku juga menjambak rambut korban hingga terjatuh ke tanah.
"HEB yang masih dalam keadaan emosi langsung meninju bagian belakang leher kepala korban hingga berulang kali," ujarnya.
Warga yang berada di lokasi berupaya melerai keduanya. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Dairi. Pihak kepolisian yang menerima laporan lalu menyelidiki kasus itu hingga menangkap pelaku.
"Pelaku mendekam di sel tahanan Polres Dairi usai melakukan KDRT kepada istrinya akibat menolak bercerai," jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan KDRT Jo Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.