SuaraSumut.id - Dua orang pria tertangkap basah mencuri di salah satu toko emas di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Kedua pelaku bernama Subiantoro (46) dan Supardi (58) ditangkap dan lebam-lebam diamuk oleh massa.
Beruntung pihak kepolisian datang dan mengamankan keduanya, meski wajah mereka nyaris tak bisa dikenali.
"Kedua pelaku pencurian di toko emas ini kita amankan setelah ditangkap warga," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Sabtu (22/6/2024).
Pelaku beraksi di toko emas Hasibuan di Lingkungan Pekan, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, pada Kamis 20 Juni 2024.
Dalam aksinya, pelaku memiliki peran masing-masing. Di mana Subiantoro sebagai eksekutor dan Supardi mengamati situasi sekitar.
Saat menjalankan aksinya, Subiantoro mendekati steling kaca toko berisikan perhiasan emas. Dirinya menggunakan kawat untuk mengaitkan emas yang hendak diambil.
"Kawat itu digunakan untuk mencuri emas dari steling," ujarnya.
Namun aksinya diketahui oleh korban bernama Raja Aman Hasibuan (60). Pelaku mencoba kabur sambil berteriak ada maling di toko emas itu. Beruntung pemilik toko tidak terkecoh dan menangkap keduanya.
"Pelaku sempat menyebut ada pencuri di toko emas, padahal dia pelakunya. Motifnya karena ekonomi," ungkap Maringan.
Polisi menyita barang bukti satu potong kawat, satu bilah pisau gagang hitam dan tiga kalung emas seberat 6,37 gram.
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.