"Pada saat ditangkap (ditemukan) satu buah tas yang berisi satu bungkus plastik dilakban kuning, yang berisikan sabu, digantung di stang sepeda motor," ungkapnya.
Usai menangkap MA, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap S (41) di Binjai.
"Saat diantar barangnya (kepada S) langsung ditangkap," imbuhnya.
Dari kedua kasus itu, polisi mengamankan barang bukti dengan total 11 kg sabu. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132, Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kontributor : M. Aribowo