SuaraSumut.id - Seorang juru parkir berinisial RS (38) ditangkap polisi karena diduga berkomplotan dengan dua pencuri sepeda motor pekerja toko roti di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kedua pelaku pencuri sepeda motor berinisial MS (28) dan AFM (36). Sedangkan korbannya adalah Muhammad Arif Ridwan (21).
Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan peristiwa terjadi di parkiran toko roti di Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Selayang.
"Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di toko roti karena bekerja. Namun ia lupa mencabut kunci motornya," katanya melansir Antara, Kamis (27/6/2024).
Singkat cerita, motor korban hilang. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Sunggal. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Barang bukti yang disita berupa uang Rp 400 ribu dan jaket," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MS dan AFM berperan sebagai eksekusi dan penjual sepeda motor hasil curian.
"Sedangkan RS sebagai juru parkir berperan sebagai informasi adanya motor dengan kunci tertinggal di parkiran," katanya.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.