SuaraSumut.id - Polisi menangkap pemilik dan kurir narkoba jenis sabu di rumah warga di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Sabtu 6 Juli 2024.
"Rumah itu sering dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi narkoba," kata Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (8/7/2024).
Penggerebekan dilakukan di rumah warga di kawasan Simpang IV, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena rumah itu selalu ramai dikunjungi orang tak dikenal untuk melakukan transaksi dan mengonsumsi narkoba.
"Ketika melakukan pengamatan di sekitar rumah, kita mencurigai gerak-gerik dua pria sehingga dilakukan penggerebekan," ujarnya.
Hasilnya, petugas menangkap Heri Nasution alias Korem (33) dan Sujarwadi alias Ingot (40).
"Petugas menyita barang bukti dua plastik klip berisi diduga sabu seberat 1,23 gram, 1 bungkus klip kosong, 1 pipet sekop, uang Rp 50.000 dan 1 handphone," ungkapnya.
Saat diinterogasi, Korem mengaku sebagai pemilik sabu dan Ingot berperan sebagai kurir atau penjual.
Korem mengaku barang haram itu diperolehnya dari bandar bernama Brayan alias Ayen.
"Saat ini petugas tengah memburu bandar sabu dikenal dengan sebutan Brayan," katanya.