Ketiga warga yang melakukan perlawanan karena berjuang mempertahankan lahan, ditangkap polisi atas tuduhan provokator, beberapa jam usai pecah bentrok. Ketiga pria yang ditangkap masing-masing berinisial
RN (46), A (48), dan HL (42) ketiganya warga Medan Tembung.
"Ketiganya kami duga sebagai provokator," ujar Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis malam.
Ia mengatakan saat kericuhan terjadi, beberapa orang petugas mengalami luka-luka diduga karena terkena lemparan batu. Bahkan, 1 mobil Dinas Pemadam Kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, menjadi sasaran amukan warga sampai dibakar.
Sementara dari pihak warga, juga beberapa orang menjadi korban luka-luka karena diserang preman yang ikut saat pembongkaran.
Kontributor : M. Aribowo