"Ketika menemukan kasus, KPPU akan mendalami persekongkolannya. Jika terbukti, hukuman terberat dari kami adalah rekomendasi pencabutan izin dan memasukkan perusahaan itu ke daftar hitam. Untuk Pokja yang terlibat, kami akan memberikan rekomendasi ke atasannya agar diberikan pembinaan," ujar Ridho.
PON 2024 yang dilaksanakan di Aceh dan Sumatra Utara pada 8-20 September 2024. Pesta olahraga multicabang nasional ke-21 itu akan dibuka di Aceh dan ditutup secara resmi di Sumbar. (Antara)