SuaraSumut.id - Dua kakek di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), diamankan karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk.
Kedua kakek bernama Hazmi Daulay (66) dan Isak Lubis (64) melakukan pungli di Simpang Masjid, Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, pada Selasa 16 Juli 2024.
"Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil mengamankan dua pelaku pungutan liar. Ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas pungutan liar di lokasi tersebut," kata Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan, Rabu (17/7/2024).
Keduanya ditangkap saat meminta uang ke sejumlah sopir mobil pikap dan truk yang melintas di lokasi tersebut. Petugas lalu melakukan interogasi dan mengamankan keduanya.
"Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka setelah diinterogasi oleh petugas," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang Rp 10 ribu dan beberapa lembar karcis.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bangun untuk proses lebih lanjut.
"Kami memberikan pembinaan kepada para pelaku dan membuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.