Kedua, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk ikut terlibat dalam penyelesaian konflik Agraria di sekitar wilayah kehutanan yang melibatkan korporasi dengan masyarakat, khususnya masyarakat adat.
Ketiga, Komnas HAM mendesak korporasi dalam hal ini PT. TPL untuk memedomani prinsip-prinsip bisnis dan HAM. Sebagai bentuk penghormatan HAM, korporasi harus memasukkan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan atau aturan internal.
"Serta mempertimbangan standar dan informasi tambahan terkait HAM dalam kegiatan operasional perusahaan," pungkasnya.