SuaraSumut.id - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pidie, Aceh ditangkap. Kedua pelaku yang ditangkap berisinial YS (42) dan MA (33).
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana mengatakan, YS ditangkap setelah mencuri empat motor di lokasi berbeda. Sementara MA mencuri satu unit sepeda motor.
YS menjalankan aksinya sejak Senin (17/6). Saat itu pelaku membawa kabur motor Yamaha N-Max yang terparkir beserta kunci yang ditinggalkan pemiliknya di Gampong Lambaro Kecamatan Glumpang Tiga," katanya melansir Antara, Selasa (30/7/2024).
Pada Sabtu (20/7), YS juga membawa kabur motor Yamaha Mio yang terparkir di warung nasi Padang. Tak sampai disitu, YS juga membawa kabur motor Honda Beat di Capella, Kota Sigli.
Kemudian, pada Senin (22/7) pelaku masih mencari mangsa yang sama menggunakan motor Honda Beat curiannya. Ia melihat ada motor yang terparkir di toko bunga daerah Gampong Paloh.
"Pelaku lalu mengamankan motor yang dikendarainya, dan kembali untuk mengambil motor Yamaha N-Max yang terparkir tersebut," ujarnya.
Sementara itu, pelaku MA mencuri sepeda motor di parkiran SMA N 2 Mutiara di Gampong Masjid Guempueng, Kecamatan Mutiara timur. Aksinya terekam CCTV dengan menggunakan jaket serta helm.
"Motor yang dicuri pernah menjadi miliknya, namun telah dijual di salah satu dealer dan terjual kembali," jelasnya.
Pelaku mengetahui motor itu dibeli oleh warga Gampong Mampree Kecamatan Tiro Kabupaten Pidie dan sering digunakan oleh anaknya untuk ke sekolah.
"Lokasi sekolah dengan tempat tinggal pelaku tidak jauh, MA memanfaatkan peluang dengan mencuri sepmor tersebut saat aktivitas belajar mengajar," cetusnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan Pasal 362 KUHPidana.