Musnahkan Barang Bukti, Polda Aceh Bakar 1,2 Ton Ganja- Rebus 226 Kg Sabu

Dalam pemusnahan itu, 11 tersangka dihadirkan, terdiri 10 laki-laki dan seorang perempuan.

Suhardiman
Selasa, 06 Agustus 2024 | 12:10 WIB
Musnahkan Barang Bukti, Polda Aceh Bakar 1,2 Ton Ganja- Rebus 226 Kg Sabu
Polda Aceh musnahkan barang bukti narkoba. [Antara]

SuaraSumut.id - Polda Aceh memusnahkan narkoba 1,2 ton ganja dan 226 kg sabu yang berasal dari jaringan internasional Malaysia, Thailand, dan Indonesia.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar untuk ganja dan dilarutkan dalam cairan kimia untuk sabu-sabu.

Dalam pemusnahan itu, 11 tersangka dihadirkan, terdiri 10 laki-laki dan seorang perempuan. Mereka ditangkap di sejumlah tempat di Provinsi Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan, barang bukti itu hasil pengungkapan jajaran Polda Aceh bekerja sama dengan bea cukai dan instansi terkait lainnya dalam waktu tiga bulan terakhir.

"Untuk 1,2 ton ganja merupakan hasil penegakan hukum Polda Aceh dan polres jajaran," katanya, melansir Antara, Selasa (6/8/2024).

Dirinya menyebut penggagalan peredaran narkoba itu menyelamatkan ribuan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang.

"Pemusnahan narkoba ini merupakan komitmen Polda Aceh dan jajaran memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Narkoba jaringan internasional tersebut diselundupkan melalui Aceh dan diedarkan ke berbagai kota di Indonesia," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini