SuaraSumut.id - Seorang pelatih renang pria berinisial JS ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap seorang guru renang wanita hingga pingsan.
"Iya, terhadap bersangkutan sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto kepada SuaraSumut.id, Selasa (6/8/2024).
Peristiwa terjadi di kolam renang di Kota Kisaran, Kabupatena Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat 2 Agustus 2024.
Penganiayaan bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku. Mereka disebut berebut untuk latihan di kolam renang.
"Sebelum penganiayaan terjadi, korban dan pelaku sempat cekcok soal rebutan kolam renang," ujarnya.
Rianto menyebut penangkapan JS dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan terhadap korban.
"Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan juga video terkait penganiayaan. Selanjutnya, petugas menangkap pelaku," ungkapnya.
Rianto menngatakan bahwa JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.
Atas perbuatannya, JS dipersangkakan adalah pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Kontributor : M. Aribowo