SuaraSumut.id - Seorang kurir narkoba berinisial FS (41) asal Aceh, terkapar ditembak polisi di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Minggu 18 Agustus 2024 kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus besar sabu yang dikemas teh China dengan berat 2 kilogram.
"Kurir sabu yang diamankan berasal dari Aceh," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (20/8/2024).
Teddy mengatakan pengungkapan bermula dari informasi adanya seorang laki-laki yang akan mengedarkan narkoba menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan.
Tak lama berselang, petugas menemukan FS dan menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
"Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan F alias MI untuk diantar ke Jalan Gatot Subroto Medan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang - undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
Kontributor : M. Aribowo