Berkas Kasus Eks Bupati Batu Bara Zahir Tersangka Suap PPPK Diserahkan ke Jaksa

Sebelumnya, Zahir telah menyerahkan diri usai berstatus DPO. Ia menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024.

Suhardiman
Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:55 WIB
Berkas Kasus Eks Bupati Batu Bara Zahir Tersangka Suap PPPK Diserahkan ke Jaksa
Mantan Bupati Batu Bara Zahir. [batubarakab.go.id]

SuaraSumut.id - Berkas kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melibatkan mantan Bupati Batu Bara Zahir diserahkan telah diserahkan ke jaksa.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) pada 15 Agustus.

"Sejak 15 agustus (berkas) sudah dilimpahkan. Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," katanya, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, Zahir telah menyerahkan diri usai berstatus DPO. Ia menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024.

"Iya benar, yang bersangkutan sudah menyerahkan diri," ujar Hadi.

Usai menyerahkan diri, petugas langsung memeriksa Zahir. Setelah menjalani pemeriksaan, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.

"Usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ungkapnya.

Diberitakan, penyidik Dirreskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat DPO kepada Zahir, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK.

Zahir dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan. Awal Juli lalu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka, namun tidak dihadirinya.

Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.

Sejauh ini penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke JPU dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.

Pencabutan Prapid Dikabulkan

Diberitakan, permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh Zahir dikabulkan. Hakim tunggal Khamozaro memutuskan bahwa permohonan praperadilan sah dicabut oleh kuasa hukum pemohon.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan. Permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan sah dicabut oleh kuasa hukum pemohon," kata Khamozaro, Kamis (15/8/2024).

Setelah pencabutan tersebut, hakim menyatakan bahwa pihak termohon, dalam hal ini Polda Sumut dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Zahir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini