Pria di Dairi Ditangkap Usai Aniaya Istri, Ini Pemicunya

Korban lalu menyusul HS yang berada di teras rumah.

Suhardiman
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:04 WIB
Pria di Dairi Ditangkap Usai Aniaya Istri, Ini Pemicunya
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Akibatnya kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian dagu, serta mengalami luka berdarah di bagian bibirnya. Korban sempat berobat ke Puskesmas dan langsung membuat pengaduan ke Polres Dairi.

Pihak kepolisian yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap HS. Saat ini HS sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk di mintai keterangan.

Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini