SuaraSumut.id - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap dalam waktu berbeda dan tempat terpisah.
Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Endang R Ginting awalnya petugas menangkap dua pengedar narkoba di Dusun Suka Jadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, pada Minggu 18 Agustus 2024.
"Kedua pelaku berinisial RD (27) dan OR (43) ditangkap dari sebuah rumah yang disebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba hampir bersamaan," katanya, Sabtu (24/8/2024).
Kepada polisi, RD mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial J, warga Cikampak, Kecamatan Torgamba.
"Dari keduanya disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,39 gram, uang tunai Rp 404.000, 1 unit HP dan 1 dompet," ujarnya.
Pada 20 Agustus 2024, petugas menangkap pria pengedar sabu di Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Bersama dengan ISS (43), disita 6 paket sabu seberat 4, 6 gram, 1 timbangan elektrik, 2 unit Handphone (HP) dan uang tunai Rp 1.670.000.
Kemudian pada Rabu 21 Agustus 2024, dilakukan penangkapan terhadap SA alias I (26) di Jalan Titi Panjang, Torgamba. Petugas menyita barang bukti berupa 2 paket sabu 0,93 gram, 1 sepeda motor Honda Supra X 125.
Para pelaku disangkakan dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.