Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa dan menemukan 28 kilogram sabu-sabu serta 14.431 butir pil ekstasi yang disembunyikan di sana. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan terkait peredaran narkoba di Sumatera Utara, yang semakin marak dan menjadi fokus utama aparat penegak hukum untuk dibasmi. (Antara)