SuaraSumut.id - Pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial SS menganiaya warga ANU (47) hingga tangannya robek. Hal ini dipicu karena SS sakit hati kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu peristiwa itu terjadi di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo. Saat itu, korban baru saja mengantar anaknya sekolah.
SS lalu menghampiri korban sambil membawa besi. Lalu, pelaku berupaya menusukkan besi itu ke arah perut korban. Beruntung, korban bisa menghindar.
"Pelaku membawa besi yang ujungnya tajam. Setelah dekat dengan korban, pelaku langsung menusukkan ke bagian perut korban sebanyak dua kali, namun tidak mengenai korban," katanya, melansir Instagram @humas_polresdairi, Minggu (8/9/2024).
Pelaku kembali mencoba menusuk bagian mata korban. Untungnya korban dapat menangkis dengan tangannya.
Korban lalu menendang kaki pelaku. SS mengejar korban yang saat itu melarikan diri sambil berteriak minta tolong.
"Akibat kejadian itu, tangan korban mengalami luka robek. Korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Dairi," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil visum, petugas menangkap SS saat berada di Simpang 3 Desa Sitinjo II.
"Adapun motif pelaku karena merasa sakit hati dengan korban yang sudah menaruh racun ke ladang miliknya," jelasnya.
Atas perbuatannya, SS dikenakan pasal 351 Ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.