4 Pria di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Judi Online

Mereka meminta kepada hakim ketua Efrata Happy Tarigan agar hukuman mereka dapat diringankan.

Suhardiman
Jum'at, 13 September 2024 | 10:09 WIB
4 Pria di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Judi Online
Ilustrasi palu hakim. [shutterstock]

"Baik, permohonan keringan hukuman nanti kami pertimbangkan, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya. Jadi kita tunda sidang dan dilanjutkan pada Kamis (19/9/2024) mendatang dengan agenda putusan," ucapnya.

JPU Nurhendayani dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (15/4), pukul 23.00 WIB. Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian online di warung internet (warnet) Dyton Net di Kecamatan Medan Petisah.

Petugas lalu menuju lokasi dan melihat keempat terdakwa masing-masing pada komputernya sedang bermain judi online jenis Roma dengan Roma Slot.

"Melihat itu, petugas melakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa dan membawa keempat terdakwa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini