SuaraSumut.id - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan penarikan nomor urut pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur pada Pilgub Aceh 2024.
Pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi memperoleh nomor urut 1 dan Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah atau Dek Fad mendapatkan nomor urut 2.
"Penetapan ini berdasarkan pasal 121 PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, Senin (23/9/2024).
Proses penarikan nomor urut tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024, di Aceh Besar.
Pengambilan nomor urut berlangsung di salah satu hotel yang dihadiri kedua pasangan calon, komisioner KIP serta sejumlah tamu undangan.
Proses pengambilan nomor dilakukan dengan nomor antrian pada bola pingpong. Muzakir Manaf yang pertama mengambil mendapatkan nomor urut 2, dan tertinggal kotak nomor urut 1 untuk Bustami Hamzah.
Usai mendapatkan nomor, tim pemenangan dari kedua kandidat sama-sama membentangkan spanduk dukungan bertuliskan nomor urut masing-masing.
Selanjutnya, KIP Aceh memutuskan nomor urut dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 tersebut.
"Memutuskan, Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan Wakil Gubernur M Fadhil Rahmi nomor urut 1, dan Muzakir Manaf - Fadhullah nomor urut 2," kata Saiful.
Diketahui, pasangan Bustami-Fadhil diusung oleh NasDem, PAN, Golkar, Partai Adil Sejahtera Aceh dan Partai Darul Aceh.
Sedangkan pasangan Muzakir Manaf-Fadhullah diusung Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PDI Perjuangan.