5 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Kualanamu Ditahan, Kerugian Rp 7,1 Miliar

Empat tersangka ditahan mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Suhardiman
Jum'at, 27 September 2024 | 13:14 WIB
5 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Kualanamu Ditahan, Kerugian Rp 7,1 Miliar
5 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Kualanamu Ditahan. [Antara]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejati Sumut menahan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi. Dalam kasus ini, total kerugian negara sebesar Rp 7,11 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan bahwa yang dikorupsi para tersangka adalah pengadaan pekerjaan troli management system, smart airport, smart parking airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, tahun anggaran 2017.

Kelima tersangka adalah AD (pensiunan), ER (Manager of Electronic & IT), EB (Engineering & Amp Facility Quality Assurance), LS (Manager Of Electronic Facility & Amp IT) dan FM (karyawan).

"Para tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," katanya, melansir Antara, Jumat (27/9/2024).

Empat tersangka ditahan mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

"Untuk tersangka FM ditahan di Rutan Wanita Kelas I Tanjung Gusta, Medan," ujarnya.

Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2017. Saat itu PT Angkasa Pura II melaksanakan pengadaan kegiatan smart airport Rp 34,3 miliar dan dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi yang di subkontraktor kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

"Pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II, hingga akhirnya pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai spesifikasi atau wanprestasi," ucapnya.

Akibat perbuatan para tersangka, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum dengan nilai kontrak sebesar Rp 34,3 miliar.

"Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini