Yuk Bayar! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Sumut, Catat Tanggalnya

Pemutihan berlaku dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Suhardiman
Selasa, 22 Oktober 2024 | 07:49 WIB
Yuk Bayar! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Sumut, Catat Tanggalnya
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. (Unsplash.com/Mintr)

SuaraSumut.id - Pemprov Sumut kembali memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024. Pemutihan berlaku dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

"Ini untuk memberikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar PKB yang menunggak karena denda," kata Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, melansir Antara, Selasa (22/10/2024).

Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan sebelum tahun 2023 akan dibebaskan dari pokok PKB, denda PKB, denda pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan seterusnya, serta bebas pajak progresif.

"Program ini juga memberikan diskon 5 persen pada pokok PKB yang dibayarkan sebelum jatuh tempo antara 30 hingga 60 hari dan bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang terlewat," ujarnya.

Program pemutihan ini berlaku tidak hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk kendaraan dinas pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Fadly, tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang pada gilirannya akan membantu pembangunan daerah.
Pendapatan dari pajak, termasuk PKB, berperan penting dalam mendanai berbagai kegiatan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini