Upaya Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.980 Pil Ekstasi Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap

Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, khususnya di wilayah Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Suhardiman
Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:21 WIB
Upaya Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.980 Pil Ekstasi Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi narkoba (Antara/Irsan Mulyadi).

SuaraSumut.id - Upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram dan 1.980 butir pil ekstasi digagalkan petugas Polrestabes Medan.

Dua pelaku inisial ALW (28) warga Kecamatan Medan Timur dan MN (38) warga Kabupaten Langkat ditangkap.

"Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (29/10/2024).

Dalam kasus ini, petugas menyita 10 kg sabu, 1.980 butir ekstasi, 106 bungkus happy water, 54 butir pil alprazolam, 55 butir pil psikotropika, 11 botol ketamine cair, tiga plastik klip ketamine, satu timbangan digital.

Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, khususnya di wilayah Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

"MN merupakan residivis, terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan," ujarnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang diungkap dan memburu pelaku lain yang terlibat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini